Struktur Organisasi

 

Tugas pokok dan fungsi jabatan di dalam struktur LPPM Universitas Pradita

1.    Ketua LPPM:

  • Menyusun Road Map Penelitian dan PkM di tingkat Universitas;
  • Melengkapi keberadaan Road Map Penelitian dan PkM di tingkat Fakultas, Prodi dan Dosen Tetap;
  • Menyusun RENSTRA Penelitian dan PkM di tingkat Universitas berdasarkan STANDAR Penelitian dan PkM Universitas Pradita;
  • Menyusun program kerja LPPM sesuai dengan target dalam RENSTRA Universitas Pradita, RENSTRA Penelitian dan PkM Universitas Pradita;
  • Menyiapkan panduan, SOP, dan perangkat kerja lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPM;
  • Mengorganisir personil dalam struktur LPPM agar program kerja yang direncanakan dapat tercapai;
  • Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan pada lingkup penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan baik secara internal maupun eksternal oleh Universitas Pradita;
  • Menetapkan sistem tata kelola data dan dokumen pada pelaksanaan kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual di Universitas Pradita;
  • Mengeluarkan surat izin kepada dosen/mahasiswa pada lingkup kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual;
  • Mengusulkan/menetapkan dewan editorial jurnal, reviewer jurnal atau proposal, evaluator kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual di Universitas Pradita;
  • Menjalin kerja sama dengan institusi lain di bidang penelitian, PkM, dan publikasi/Kl;
  • Mengeluarkan rekomendasi terhadap pengajuan dosen terkait insentif publikasi/karya/buku dan bantuan dana konferensi/Kl; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Akademik dan Rektor Universitas Pradita dalam lingkup kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual.