Struktur Organisasi
Tugas pokok dan fungsi jabatan di dalam struktur LPPM Universitas Pradita
1. Ketua LPPM:
- Menyusun Road Map Penelitian dan PkM di tingkat Universitas;
- Melengkapi keberadaan Road Map Penelitian dan PkM di tingkat Fakultas, Prodi dan Dosen Tetap;
- Menyusun RENSTRA Penelitian dan PkM di tingkat Universitas berdasarkan STANDAR Penelitian dan PkM Universitas Pradita;
- Menyusun program kerja LPPM sesuai dengan target dalam RENSTRA Universitas Pradita, RENSTRA Penelitian dan PkM Universitas Pradita;
- Menyiapkan panduan, SOP, dan perangkat kerja lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh LPM;
- Mengorganisir personil dalam struktur LPPM agar program kerja yang direncanakan dapat tercapai;
- Melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi kegiatan pada lingkup penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan baik secara internal maupun eksternal oleh Universitas Pradita;
- Menetapkan sistem tata kelola data dan dokumen pada pelaksanaan kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual di Universitas Pradita;
- Mengeluarkan surat izin kepada dosen/mahasiswa pada lingkup kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual;
- Mengusulkan/menetapkan dewan editorial jurnal, reviewer jurnal atau proposal, evaluator kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual di Universitas Pradita;
- Menjalin kerja sama dengan institusi lain di bidang penelitian, PkM, dan publikasi/Kl;
- Mengeluarkan rekomendasi terhadap pengajuan dosen terkait insentif publikasi/karya/buku dan bantuan dana konferensi/Kl; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Akademik dan Rektor Universitas Pradita dalam lingkup kegiatan penelitian, PkM, dan Publikasi/Kekayaan Intelektual.